• SMAN 15 TANJUNG JABUNG BARAT
  • KAMPUS HIJAU BERKILAU

Enam Jenis Kekerasan di Sekolah Menurut Permendikbud PPKSP, Waspadai!

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 30/09/2023 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Aturan baru ini secara rinci menjelaskan jenis-jenis kekerasan di sekolah. Menurut Nadiem, definisi terkait jenis kekerasan di sekolah ini sangat penting karena jika masih abu-abu, maka dapat membahayakan siswa hingga guru.

"Sebelumnya bentuk-bentuk kekerasan itu belum secara rinci didefinisikan, di dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini definisinya sangat jelas, sangat rinci, sangat spesifik, jadi udah enggak ada abu-abu lagi," tutur Nadiem.

Adapun sasaran dari aturan baru ini yakni peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktivitas atau yang bekerja di satuan pendidikan).

Sementara cakupan pemberlakukan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 ini yakni di dalam satuan pendidikan, di luar satuan pendidikan dalam kegiatan pendidikan, dan melibatkan lebih dari 1 satuan pendidikan.

Jenis Kekerasan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023

Beberapa kekerasan yang disebutkan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 mencakup kekerasan fisik, verbal, nonverbal, melalui media teknologi dan informasi (online). Berikut enam jenis kekerasan yang dimaksud:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan Fisik adalah tindakan yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik untuk meyakiti atau merugikan orang lain atau makhluk lain secara fisik. Ini dapat mencakup berbagai jenis tindakan, seperti pukulan, tendangan, penyikasaan, penganiayaan, atau penggunaan senjata fisik untuk melukai seseorang. Kekerasan fisik dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk dalam hubungan pribadi, lingkungan kerja, di tempat umum, atau di sekolah.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis, juga dikenal sebagai kekerasan emosional atau kekerasan mental, adalah bentuk kekerasan yang melibatkan penggunaan kata-kata, tindakan, atau perilaku yang merugikan secara emosional terhadap sesorang. Ini dapat mencakup bernagai bentuk perilaku yang bertujuan untuk menyakiti, mengendurkan atau mengontrol korban tanpa melibatkan kontak fisik langsung. Hal ini dapat berupa penghinaan verbal, ancaman, pengabaian, pencemaran nama baik, isolasi sosial, manipulasi emosi dan pengendalian.

3. Perundungan

Perundungan, yang juga dikenal sebagai bullying, merujuk kepada perilaku yang berulang-ulang dan merugikan yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang yang lebih lemah atau rentan secara fisik maupun emosional oleh individu atau kelompok yang lebih kuat atau berkuasa. Hal ini mencakup berbagai bentuk perilaku negatif, seperti verbal (misalnya, menghina, mengolok-olok), fisik (misalnya, pemukulan, dorongan), sosial (misalnya, isolasi, penyebaran gosip palsu), atau perilaku daring yang merugikan (misalnya, mengancam, menghina melalui media sosial). 

4. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah tindakan atau perilaku yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik, tekanan psikologis, atau manipulasi untuk memaksa atau memaksa seseorang melakukan tindakan/aktivitas seksual yang mereka tidak inginkan atau tidak setuju.

5. Diskriminasi dan Intoleransi

Diskriminasi dan intoleransi dilakukan dengan tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan. Tindakan-tindakan yang dimaksud mengarah pada suku, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik, dan fisik.

6. Kebijakan yang mengandung kekerasan

Kebijakan dapat mengandung kekerasan jika berpotensi atau menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.

Bentuk Kekerasan Seksual di Sekolah

Adapun beberapa bentuk kekerasan seksual sesuai pasal 10 ayat 2 Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP yakni:

  1. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
  2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau
    siulan yang bernuansa seksual pada korban
  3. Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau
    video bernuansa seksual kepada korban
  4. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau
    rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa
    seksual
  5. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
  6. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  7. Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  8. Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

Bentuk Diskriminasi dan Intoleransi di Sekolah

Beberapa bentuk diskriminasi dan intoleransi yang terkandung dalam pasal 11 ayat 2 Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP antara lain:

  1. Larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
  2. Pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
  3. Mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan
  4. Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik mengikuti proses penerimaan peserta didik untuk:

        - Menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak\

        - Memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi

        - Menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik

        - Memperoleh hasil penilaian pembelajaran

        - Memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik

Kita Harus Sadar dan Waspada Terhadap Kekerasan Di Sekolah

Oleh karena kesejahteraan dan keselamatan siswa adalah prioritas utama dalam pendidikan. Kekerasan di sekolah dapat merugikan fisik dan mental siswa, mengganggu proses pembelajaran, dan menyebabkan dampak jangka panjang pada perkembangan mereka. Di samping itu kekerasan di sekolah mengganggu lingkungan belajar yang aman dan mendukung. Siswa yang merasa takut atau terancam tidak dapat berkonsentrasi dengan baik dan tidak dapat meraih potensi akademik mereka sepenuhnya.

SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat: Tergerak, Bergerak, Menggerakkan.
Together Everyone Achieves More. Yes!

 

Komentar

semua peseta didik tidak semua di ajak komunikasi dengan baik terus guru harus bagaimana bersikap terhadap jenis kekerasan gimana citra guru di hadapan siswa yang kurang menghargai guru di beri teguran tidak bisa di bentak salah ya nasib masa kini repotr banyak jreat padahal peran guru bukan pengajar saja namun pendidik bagaimana nasib generasi yang akan datang yenga tak mempunyai adap moral baik terhadap guru

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KEPMENDIKDASMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 22/12/2025 Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri P

22/12/2025 22:45 - Oleh Administrator - Dilihat 1214 kali
Mengapa Pembelajaran Mendalam Penting? Menghubungkan Deep Learning, Deep Thinking, dan Deep Work

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 15/11/2025 Di era perubahan yang berlangsung begitu cepat, pembelajaran tidak cukup berhenti pada tingkat hafalan atau sekadar mengenal informa

15/11/2025 22:02 - Oleh Administrator - Dilihat 953 kali
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Pembelajaran Mandiri Selama Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 31/10/2025 Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor R-400.3/S-906/DISDIK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, SMAN 15 Tan

31/10/2025 04:17 - Oleh Administrator - Dilihat 1021 kali
Debat dan Kampanye Pemilihan Ketua/Wakil Ketua OSIS dan MPK SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2025/2026

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 30/09/2025 Suasana demokrasi terasa hangat di lingkungan SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan Deba

30/09/2025 16:00 - Oleh Administrator - Dilihat 845 kali
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 21/08/2025 Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertujuan memberikan pemahaman tentang

21/08/2025 15:41 - Oleh Administrator - Dilihat 10946 kali