Tugas TPPK untuk Cegah dan Tangani Kekerasan Di Sekolah, Apa Saja?
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 27/10/2023. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semakin tanggapi serius terkait kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah jenjang PAUD, SD hingga SMA.
Hal tersebut diwujudkan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Di dalamnya, disebutkan terkait Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. TPPK dan Satgas perlu dibentuk dalam kurun waktu 6-12 bulan setelah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 ditetapkan.
Diketahui, aturan tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 3 Agustus 2023. Sehingga saat ini, Kemendikbud tengah menggencarkan pembentukan TPPK di setiap sekolah.
Namun apa saja sih tugas TPPK serta wewenangnya? Berikut penjelasannya dikutip dari laman Merdeka dari Kekerasan Kemendikbud, Jumat (20/10/2023).
Tugas dan Wewenang TPPK di Sekolah
Tugas TPPK
- Menyampaikan usulan atas rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan
- Memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman bagi sekolah
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolah
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan
- Mendampingi korban/pelapor kekerasan di lingkungan sekolah
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lain yang dibutuhkan
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak, bila siswa yang terlibat kekerasan berhadapan dengan hukum
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun
Wewenang TPPK
- Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban, saksi terlapor, orang tua/wali, atau ahli
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang terlibat jika kekerasan terjadi melibatkan sekolah lain
- Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dampak kekerasan, termasuk psikolog, tenaga medis, dan profesi lain sesuai kebutuhan
Ketentuan Anggota TPPK
- Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang yang terdiri dari pendidik, komite sekolah, dan orang tua/wali
- Jika diperlukan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi
- Bagi satuan PAUD yang tidak dapat membentuk TPPK karena masalah SDM sehingga tugas dan fungsinya akan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
- Bagi satuan pendidikan non-formal, TPPK beranggotakan dari unsur pendidik.
Syarat Pembentukan TPPK di Sekolah
Anggota TPPK harus memenuhi syarat seperti:
- Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
Anggota TPPK akan berakhir masa keanggotaannya, bila:
- Masa tugas anggota TPPK yaitu dua tahun
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan
- Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
- Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
- Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak bisa melaksanakan tugas
- Pindah tugas kerja atau mutasi
Berikut file-file yang dapat digunakan untuk memahami TPPK dan adminsitrasi TPPK
Tatacara Pembentukan Satgas PPKSP
Surat Pernyataan Kenggotaan TPPK
Buku Panduan Pelaporan TPPK dan SATGAS PPKSP
SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat: Tergerak, Bergerak, Menggerakkan.
Together Everyone Achieves More. Yes!

Komentar
Boleh saja
sangat membantu untuk menambah wawasan
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KEPMENDIKDASMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 22/12/2025 Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri P
Mengapa Pembelajaran Mendalam Penting? Menghubungkan Deep Learning, Deep Thinking, dan Deep Work
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 15/11/2025 Di era perubahan yang berlangsung begitu cepat, pembelajaran tidak cukup berhenti pada tingkat hafalan atau sekadar mengenal informa
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Pembelajaran Mandiri Selama Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 31/10/2025 Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor R-400.3/S-906/DISDIK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, SMAN 15 Tan
Debat dan Kampanye Pemilihan Ketua/Wakil Ketua OSIS dan MPK SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2025/2026
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 30/09/2025 Suasana demokrasi terasa hangat di lingkungan SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan Deba
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 21/08/2025 Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertujuan memberikan pemahaman tentang



Izin bertanya, apakah anggota TPPK boleh direvisi? Karena orang tua sudah tidak lagi menjadi komite sekolah.