PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 03/07/2025
Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024. Tujuannya adalah menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan transformasi yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murid, serta memastikan konsistensi dan kepastian hukum.
Dasar Hukum
Peraturan ini didasarkan pada:
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945.
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana diubah oleh PP Nomor 74 Tahun 2008.
- Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
Ketentuan Utama
- Beban Kerja Guru
- Beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu, mencakup kegiatan pokok:
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
d. Membimbing dan melatih murid.
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok. - Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan (Pasal 4)
- Meliputi pengkajian kurikulum (pembelajaran, pembimbingan, atau kebutuhan khusus) dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses.
- Pelaksanaan Pembelajaran atau Pembimbingan (Pasal 5-6)
- Dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Guru pendidikan khusus di unit layanan disabilitas atau guru ASN di satuan pendidikan masyarakat melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
- Minimum 24 jam hingga maksimum 40 jam tatap muka per minggu untuk pembelajaran.
- Guru bimbingan dan konseling wajib membimbing minimal 5 rombongan belajar per tahun.
- Penilaian Hasil Pembelajaran (Pasal 7)
- Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.
- Pembimbingan dan Pelatihan Murid (Pasal 8-9)
- Dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
- Guru wali bertugas mendampingi murid secara akademik, mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan karakter hingga murid menyelesaikan pendidikan di satuan pendidikan.
- Guru wali adalah guru mata pelajaran di SMP, SMA, atau SMK (termasuk luar biasa), berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling.
- Pendampingan guru wali diekivalensikan dengan 2 jam tatap muka per minggu.
- Tugas Tambahan (Pasal 10-11, 15-16)
- Tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok meliputi:
a. Wakil kepala satuan pendidikan.Ketua program keahlian.
c. Kepala perpustakaan.
d. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory.
e. Pembimbing khusus untuk pendidikan inklusif/terpadu.
f. Tugas lain seperti wali kelas, pembina organisasi siswa, koordinator pengembangan kompetensi, dll. - Ekivalensi tugas tambahan:
- Wakil kepala, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium: 12 jam tatap muka per minggu.
- Pembimbing khusus: 6 jam tatap muka per minggu.
- Tugas tambahan lain (misalnya wali kelas, pembina ekstrakurikuler): maksimal 6 jam tatap muka per minggu secara kumulatif untuk guru mata pelajaran, atau setara 1 rombongan belajar per tahun untuk guru bimbingan dan konseling.
- Tugas tambahan tertentu dapat dilakukan di dalam atau di luar satuan pendidikan (Satminkal).
- Penugasan Guru (Pasal 12, 18-19)
- Guru dapat ditugaskan ke satuan pendidikan lain oleh Dinas untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran, khususnya untuk mata pelajaran dengan keahlian tertentu.
- Kepala satuan pendidikan menetapkan guru wali dan tugas tambahan berdasarkan jumlah murid dan kebutuhan kurikulum.
- Jika terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkan ke Dinas untuk penataan dan pemerataan guru.
- Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan diakui sebagai bagian dari beban kerja 37 jam 30 menit per minggu.
- Pengembangan Kompetensi Guru (Pasal 22)
- Guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan, sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Transisi (Pasal 23)
- Pengawas sekolah tetap melaksanakan beban kerja sesuai Permen Nomor 15 Tahun 2018 (sebagaimana diubah oleh Permen Nomor 25 Tahun 2024) hingga peraturan baru diterbitkan.
- Lampiran Ekivalensi Tugas Tambahan (Pasal 16)
- Contoh ekivalensi:
- Instruktur/narasumber pada program nasional: 1 jam tatap muka per minggu.
- Peserta program pengembangan kompetensi: 1 jam tatap muka per minggu per semester.
- Koordinator kelompok kerja guru: 1 jam tatap muka per minggu per tahun.
- Pengurus organisasi kemasyarakatan nonprofit atau organisasi pemerintah nonstruktural (ketua/sekretaris/bendahara): 1 jam tatap muka per minggu per tahun.
Penutup
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan diundangkan pada 1 Juli 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui pengaturan beban kerja guru yang lebih terstruktur.
Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dapat DIBACA DAN DIUNDUH DI SINI
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat: NEMABELCO, BERKILAU
Together Everyone Achieves More. Yes!

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KEPMENDIKDASMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 22/12/2025 Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri P
Mengapa Pembelajaran Mendalam Penting? Menghubungkan Deep Learning, Deep Thinking, dan Deep Work
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 15/11/2025 Di era perubahan yang berlangsung begitu cepat, pembelajaran tidak cukup berhenti pada tingkat hafalan atau sekadar mengenal informa
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Pembelajaran Mandiri Selama Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 31/10/2025 Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor R-400.3/S-906/DISDIK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, SMAN 15 Tan
Debat dan Kampanye Pemilihan Ketua/Wakil Ketua OSIS dan MPK SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2025/2026
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 30/09/2025 Suasana demokrasi terasa hangat di lingkungan SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan Deba
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 21/08/2025 Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertujuan memberikan pemahaman tentang


