Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2023/2024
sman15tanjabbarat.sch.id, Tebing Tinggi, 23/04/2024.
Petunjuk teknis penulisan ijazah tahun ajaran 2023/2024 telah di keluarkan yakni mengacu pada Surat keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2023/2024. Namun petunjuk teknis tersebut mengalami perubahan dan diperbaharui melalui surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2023/2024.
Berikut ini isi dari perubahan Juknis Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 berdasarkan surat Nomor 012.A Tahun 2024.
Pertama:
Mengubah Lampiran I Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Kedua:
Mengubah Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Ketiga:
Mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Kesimpulannya bahwa yang mengalami perubahan pada Surat keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 yaitu hanya pada Lampiran l, II dan lampiran IV. Jadi khusus untuk lampiran III tidak mengalami perubahan.
Bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pengisian blanko ijazah maka hendaknya mengacu pada :
- Pada lampiran III acuannya adalah BSKAP Nomor 010 Tahun 2024
- Pada Lampiran l, II dan IV acuannya adalah BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024
- Penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Bagi yang membutuhkan ketiga file tersebut silakan diunduh :
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 dapat diunduh DI SINI
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 dapat diunduh DI SINI
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh DI SINI
Demikian informasi mengenai perubahan Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 yang tertuang dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024.
SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat: Tergerak, Bergerak, Menggerakkan.
Together Everyone Achieves More. Yes!
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Penjelasan Lengkap Indikator Pengembangan Kompetensi Guru pada Pengelolaan Kinerja 2025
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 11/01/2025. Terhitung sejak 1 Januari 2025, guru sudah bisa mulai mengisi Pengelolaan Kinerja 2025, termasuk komponen Pengembangan K
SELAMAT! TIGA GURU SMAN 15 TANJUNG JABUNG BARAT LULUS SELEKSI PPPK 2024
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 06/01/2025. Kabar gembira datang dari keluarga besar SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat! Tiga guru hebat resmi dinyatakan lulus seleksi P
SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat Gelar Upacara HUT ke-68 Provinsi Jambi, Kepala Sekolah Bacakan Amanat Gubernur
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 06/01/2025. SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat menggelar upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Provinsi Jambi pada Senin pagi,
PENGUMUMAN : SISWA TIDAK BOLEH BAWA HP KE SEKOLAH PADA TANGGAL 6 - 11 JANUARI DI SMAN 15 TANJUNG JABUNG BARAT
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 04/01/2025. Diberitahukan kepada seluruh peserta didik SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat, bahwa, 6 - 11 Januari 2025 tidak boleh membawa
Manfaat Website Dalam Menunjang Pembelajaran
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 28/12/2024 Apakah kamu tahu manfaat website bagi pembelajaran itu apa saja? Pada dasarnya manfaat website untuk pembelajara
Baiklah