• SMAN 15 TANJUNG JABUNG BARAT
  • KAMPUS HIJAU BERKILAU

ATURAN CUTI PNS, INI JENIS DAN CARA PENGAJUANNYA!

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 17/01/2024. 

PNS yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu akan diberikan hak untuk mengajukan cuti PNS. Kesempatan cuti yang diberikan dapat digunakan para pegawai untuk beristirahat dan atau menyelesaikan kepentingan PNS yang bersangkutan. 

Aturan cuti PNS terbaru yang dikeluarkan oleh BKN tertuang dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Sebelum mengajukan cuti, PNS perlu mengetahui aturan cuti PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari ketahui dasar hukum aturan cuti PNS, jenis, dan cara pengajuannya berikut ini.

Jenis dan Persyaratan Cuti berdasarkan Aturan Cuti PNS
Dalam aturan cuti PNS, ada beberapa jenis cuti yang perlu Anda ketahui. Setiap jenis cuti PNS punya aturan dan ketentuannya masing-masing. Berikut ulasan lengkapnya.

1. Cuti Tahunan PNS
Jenis cuti PNS yang pertama adalah cuti tahunan. Cuti tahunan PNS berjumlah 12 hari kerja. Pengajuannya harus dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.

2. Cuti Sakit
Bila PNS jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, yang bersangkutan berhak atas cuti sakit. Aturan cuti PNS yang sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja. PNS yang mengambil cuti sakit harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.  Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit dengan mengajukannya secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.

3. Cuti Bersama
Salah satu jenis cuti PNS yang pasti sudah tidak asing lagi tentu saja cuti bersama. Perlu diketahui, cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh Presiden. Biasanya, cuti bersama diberikan saat perayaan Idulfitri, Natal, dan tahun baru. Tentu saja, karena namanya cuti bersama, cuti ini tidak perlu diajukan.

4. Cuti Besar
Jenis cuti PNS yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan. Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak lagi untuk mengajukan cuti tahunan pada tahun yang sama. PNS bisa mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk mengurus cuti. Cuti PNS ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban agama. Pengajuan cuti besar bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila ada kepentingan dinas mendesak. Kemudian, PNS baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti ini, PNS masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.

5. Cuti Melahirkan
Untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Cuti ini diajukan secara tertulis. Selama menjalankan cuti ini, PNS wanita masih berhak mendapatkan penghasilannya.

6. Cuti Alasan Penting
Cuti alasan penting ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau juga alasan penting lainnya seperti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal 2 bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Jenis cuti PNS ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.  PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Cara Mengajukan Cuti Tahunan PNS
Setelah mengetahui jenis cuti PNS, Anda juga perlu tahu cara mengajukannya. Untuk mengajukan cuti tahunan PNS, Anda bisa mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota/provinsi masing-masing. Nantinya, PNS akan diberikan formulir permintaan pengajuan cuti tahunan untuk selanjutnya dilengkapi sesuai persyaratan yang diminta. 

Demikian informasi aturan Cuti PNS yang termuat dalam Aturan cuti PNS terbaru yang dikeluarkan oleh BKN tertuang dalam Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. 

Semoga Bermanfaat.

SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat: Tergerak, Bergerak, Menggerakkan.
Together Everyone Achieves More. Yes!

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Raih Empat Juara Pertama pada FLS3N Tingkat Kabupaten 2026

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 02/05/2026 Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh siswa-siswi SMAN 15 Tanjung Jabung Barat. Dalam ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasion

02/05/2026 21:00 - Oleh Administrator - Dilihat 367 kali
KEPMENDIKDASMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 22/12/2025 Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri P

22/12/2025 22:45 - Oleh Administrator - Dilihat 1276 kali
Mengapa Pembelajaran Mendalam Penting? Menghubungkan Deep Learning, Deep Thinking, dan Deep Work

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 15/11/2025 Di era perubahan yang berlangsung begitu cepat, pembelajaran tidak cukup berhenti pada tingkat hafalan atau sekadar mengenal informa

15/11/2025 22:02 - Oleh Administrator - Dilihat 999 kali
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Pembelajaran Mandiri Selama Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 31/10/2025 Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor R-400.3/S-906/DISDIK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, SMAN 15 Tan

31/10/2025 04:17 - Oleh Administrator - Dilihat 1071 kali
Debat dan Kampanye Pemilihan Ketua/Wakil Ketua OSIS dan MPK SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2025/2026

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 30/09/2025 Suasana demokrasi terasa hangat di lingkungan SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan Deba

30/09/2025 16:00 - Oleh Administrator - Dilihat 886 kali