• SMAN 15 TANJUNG JABUNG BARAT
  • KAMPUS HIJAU BERKILAU

Tentang Tugas Tambahan

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 25/12/2023. 

Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar.

Perlu diketahui!

  • Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
  • Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
  • Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.

Apa Dasar Hukum Tugas Tambahan di Pengelolaan Kinerja?

Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Permendikbud 15/2018

  • Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
  • Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
  • Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan. Berikut adalah daftar opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:

No Jenjang Daftar Tugas Tambahan Dasar Hukum
1 SMP, SMA, SMK Wakil Kepala Satuan Pendidikan Permendikbud 15/2018
2 Semua jenjang Kepala Perpustakaan Permendikbud 15/2018
3 SMK Ketua Program Keahlian Permendikbud 15/2018
4 SMP, SMA, SMK Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory Permendikbud 15/2018
5 Semua jenjang Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu Permendikbud 15/2018
6 SMP, SMA, SMK Wali Kelas Permendikbud 15/2018
7 SMP, SMA, SMK Pembina OSIS Permendikbud 15/2018
8 Semua jenjang Pembina Ekstrakurikuler Permendikbud 15/2018
9 Semua jenjang Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Permendikbud 15/2018
10 Semua jenjang Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) Permendikbud 15/2018
11 SMK Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) Permendikbud 15/2018
12 Semua jenjang Guru Piket  Permendikbud 15/2018
13 SMK Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) Permendikbud 15/2018
14 Semua jenjang Penilai Kinerja Guru Permendikbud 15/2018
15 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional Permendikbud 15/2018
16 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi Permendikbud 15/2018
17 Semua jenjang Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota Permendikbud 15/2018
18 Semua jenjang Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah Permendikbud 15/2018
19 Semua jenjang Operator Dapodik Permendikbud No. 79/2015 
20 Semua jenjang Bendahara Sekolah Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
21 Semua jenjang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Permendikbudristek No. 46/2023

Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tuhas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.

Tanya Jawab Tentang Tugas Tambahan

Tanya : Apakah Tugas Tambahan akan berpengaruh pada penilaian kinerja dan predikat kinerja?

Jawab : Tugas Tambahan bersifat opsional, tidak berlaku untuk semua guru. Bagi guru yang memilih untuk melaksanakan Tugas Tambahan, Atasan akan mempertimbangkannya sebagai salah satu faktor dalam penilaian kinerja. Sementara bagi guru yang tidak melaksanakan Tugas Tambahan, kinerja Anda akan dinilai berdasarkan faktor lain di luar Tugas Tambahan.

 

SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat: Tergerak, Bergerak, Menggerakkan.
Together Everyone Achieves More. Yes!

 

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Raih Empat Juara Pertama pada FLS3N Tingkat Kabupaten 2026

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 02/05/2026 Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh siswa-siswi SMAN 15 Tanjung Jabung Barat. Dalam ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasion

02/05/2026 21:00 - Oleh Administrator - Dilihat 344 kali
KEPMENDIKDASMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 22/12/2025 Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri P

22/12/2025 22:45 - Oleh Administrator - Dilihat 1258 kali
Mengapa Pembelajaran Mendalam Penting? Menghubungkan Deep Learning, Deep Thinking, dan Deep Work

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 15/11/2025 Di era perubahan yang berlangsung begitu cepat, pembelajaran tidak cukup berhenti pada tingkat hafalan atau sekadar mengenal informa

15/11/2025 22:02 - Oleh Administrator - Dilihat 982 kali
SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Laksanakan Pembelajaran Mandiri Selama Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 31/10/2025 Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor R-400.3/S-906/DISDIK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, SMAN 15 Tan

31/10/2025 04:17 - Oleh Administrator - Dilihat 1052 kali
Debat dan Kampanye Pemilihan Ketua/Wakil Ketua OSIS dan MPK SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2025/2026

sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 30/09/2025 Suasana demokrasi terasa hangat di lingkungan SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan Deba

30/09/2025 16:00 - Oleh Administrator - Dilihat 867 kali