
Kalender Pendidikan SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat Tahun Pelajaran 2023/2024
SMA NEGERI 15 TANJUNG JABUNG BARAT, 11/08/2023
Fungsi Kalender Pendidikan
Kalender Pendidikan (Kaldik) diperlukan sebagai pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran. Kalender Pendidikan juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.
Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah. Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Alur Tujuan Pembelajaran, dan Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus. Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.
- Permulaan tahun pelajaranPermulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif belajarMinggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
- Waktu pembelajaran efektifWaktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
- Waktu liburWaktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dan/atau Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Provinsi, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Alokasi Waktu Dalam Kalender Pendidikan
1. Minggu Efektif BelajarAlokasi waktu : minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan).
2. Jeda Tengah Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (satu minggu tiap semester).
3. Jeda Antar Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (antara semester satu dan dua).
4. Libur Akhir Tahun Pelajaran
Alokasi waktu : maksimum tiga minggu (digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal tahun pelajaran).
5. Hari Libur Keagamaan
Alokasi waktu : dua sampai empat minggu (Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).
6. Hari Libur Umum/Nasional
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).
7. Hari Libur Khusus
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing).
8. Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).
Langkah-langkah Penyusunan Kalender Pendidikan
Langkah-langkah penyusunan Kalender Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
- Awal tahun pelajaran ditetapkan bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Mengacu pada kalender pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dan atau Kemenag untuk pedoman dalam menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan
- Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Menyesuaikan kalender pendidikan dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama
- Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
- Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan).
- Melakukan rekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan
- Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagai mana tersebut pada dokumen Keputusan Menteri Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
SMA Negeri 15 Tanjung Jabung Barat: Tergerak, Bergerak, Menggerakkan.
Together Everyone Achieves More. Yes!
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SMA Negeri 15 Tanjab Barat Borong Juara di FLS3N 2025 Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 08/07/2025 Kabar bahagia datang dari ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat!
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 03/07/2025 Latar Belakang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri
PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 10/06/2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kom
Selamat Iduladha 10 Dzulhijah 1446 H
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 06/06/2025 Keluarga besar SMAN 15 Tanjung Jabung Barat mengucapkan Selamat Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1446 H kepada seluruh umat Muslim,
Siswa Kelas X dan XI SMAN 15 Tanjung Jabung Barat Siap Hadapi PAT Tahun Ajaran 2024/2025
sman15tanjabbarat.sch.id, TEBING TINGGI, 02/06/2025 SMAN 15 Tanjung Jabung Barat resmi melaksanakan Penilaian Akhir Tahun (PAT) bagi siswa kelas X dan XI mulai tanggal 2 hingga 13 Ju